SELAMAT IDUL FITRI 1SYAWAL 1435 H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
The Web ahmadirwan61
news

Minggu, 22 September 2013

Eks Mantan Walikota Medan di Pukul di Markas POLDASU

MEDAN-PM
Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis
melaporkan Ivan Iskandar Batubara ke SPKT
Poldasu, Rabu (18/9) petang. Pasangan
Abdillah Ak, MBA saat memimpin Kota Medan
itu mengaku dipukul di bagian kepalanya saat
berada di lantai 2 Gedung Dit. Reskrimum
Polda Sumut.
Kasus pemukulan tersebut terjadi saat penyidik
Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum
Poldasu menghadirkan Ramli Lubis dan Ivan
Iskandar untuk mengkonfrontir keterangan
keduanya dalam kasus pemalsuan akte autentik
penjualan lahan perkebunan seluas 10.000
hektar di Kabupaten Mandailing Natal
(Madina), Rabu (18/9) petang.
Saat ditemui di Poldasu, Ramli menyampaikan
usai dipukul Ivan, dirinya meminta petugas
menunda konfrontir tersebut. “Karena saya
melihat tidak kondusifnya situasi sewaktu saya
usai mengambil wudhu. Saat itu saya berpas-
pasan dengan Ivan Iskandar Batubara. Tidak
berteguran, tetapi Ivan tiba-tiba meninju saya
dari belakang,” ujarnya, seraya menyebutkan
pengacara Ivan, Bambang Samosir SH
mengetahui saat Ivan memukul kepalanya.
Setelah kejadian itu, Ramli pun memberitahu
penasehat hukumnya, Asrul Beni Harahap SH.
Pasalnya, Ramli merasa dirinya tidak bisa
terima perlakuan Ivan Iskandar Batubara itu.
“Sementara ini saya divisum dulu untuk
membuat laporan polisi atas peristiwa
tersebut,” ucapnya.
Menurut Ramli, peristiwa pemukulan tersebut
juga diketahui Kasubdit II Harda Tahbang, Dir.
Reskrimum Poldasu, dan 2 orang tim dari
Wasidik yang datang dari Mabes Polri. “Karena
di kantor polisi pun, yang seharusnya jauh lebih
aman ternyata tidak kondusif. Terjadi
perbuatan nekat, terjadi teror fisik terhadap
diri saya. Ini sudah tidak benar. Karenanya,
saya minta konfrontir dihentikan dan saya
minta dilanjutkan minggu depan, agar kasus ini
tidak bertele-tele, dan sudah berjalan setahun
lebih dari tanggal 28 Juni 2012, saya buat
laporan polisi ke Mabes Polri,” ungkap Ramli.
Disinggung tanggapanya terkait belum juga
ditahannya Ivan Iskandar Batubara dan Maslin
Batubara kendati sudah lama menyandang
status tersangka. Ramli mengatakan bahwa
adanya indikasi keberpihakan penyidik kepada
para tersangka.
Alasannya, lanjut Ramli, kasus ini sudah
setahun lebih tidak tuntas juga. Hanya baru satu
orang tersangka (Safwan Lubis) yang ditangkap,
ditahan dan diajukan ke JPU kemudian
disidangkan di Kejari Medan. Sementara 3
orang lagi belum diajukan ke JPU. “Disini saya
melihat adanya indikasi diskriminasi yang
dilakukan terhadap para tersangka,” tudingnya.
Sambung Ramli, Maslin Batubara dan Ivan
Iskandar Batubara yang menggunakan diduga
akte palsu, baik akte No.12 Tanggal 12
September 2007, maupun akte Nomor 05
Tahun 2008, keduanya sudah mengaku sebagai
pemilik. Sementara akte jual beli dan juga akte
pengalihannya belum ada sama sekali.
“Kepada Maslin dan Ivan yang menggunakan
akte palsu itu dan yang sudah mengaku diri
sebagai pemilik Perusahaan PT.RMP,
sementara belum ada akte jual beli dan
pengalihan dari saya dan istri saya. Ini adalah
kepalsuan. Dan penyidik juga tidak pernah
memeriksa akte Nomor 05, padahal keduanya
sudah mempergunakan akte tersebut,”
paparnya.
Disinggung, bagaimana dengan pengakuan Ivan
melalui pengacaranya, Bambang Samosir yang
mengaku sudah mencicil pembayaran sebesar
Rp 86 miliar untuk pengalihan perusahaan
tersebut. Ramli menyebutnya sebagai
pinjaman.
“Pinjaman pertama saya Rp 5 miliar,
kemudian waktu saya perlu dan butuh uang saya
pinjam lagi Rp 10 miliar untuk membayar uang
pengganti di KPK. Saat itu, mereka (Maslin dan
Ivan) meminta saya datang ke rumahnya di
Pondok Indah Jakarta. Dan untuk mengambil
uang ini saya permisi dari Mabes Polri. Saat itu
mereka sodorkan kwitansi kosong untuk saya
tandatangani, dan mereka mengatakan saya
hanya sebagai saksi saja,” sebut Ramli.
Saat itu mereka mengatakan, saya harus
percaya dengan mereka apalagi masih
mempunyai hubungan keluarga. “Saya
berhutang pada nenek bapak, dan saya sudah
tua. Tandatangani saja kwitansi itu sebagai
saksi, nanti si Safwan yang selanjutnya
menandatangani,” kata Ramli menirukan apa
yang dikatakan Maslin saat itu padanya.
Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke KPK,
walaupun tidak sampai Rp 10M ditransfer,
namun tetap diakuinya sebesar Rp 10M. Cuma
isi kwitansi tersebut adalah palsu dan tidak
benar. Karena isi kwitansi itu bukan tulisan
saya.
“Itu adalah pinjaman, hutang piutang, tidak ada
kaitanya dengan pengalihan perusahaan,” tegas
Ramli.
Terpisah, Ivan Batubara menilai, pengakuan
Ramli yang mendapat pukulan di kepala bagian
sebelah kirinya, menyebut hal tersebut
merupakan sensasi murahan yang sengaja
dilakukan untuk mengulur-ulur pemeriksaan.
“Semua itu adalah fitnah dan sensasi murahan.
Hanya menunda-nunda pemeriksaan. Silahkan
saja kalau ingin melapor, karena itu adalah hak
dia,” ucapnya.
Padahal hari ini, lanjut Ivan, dirinya siap
diperiksa untuk memberikan keterangan dan
dikonfrontir. Namun oleh Ramli konfrontir hari
ini terpaksa dihentikan.
Terkait dengan bantahan Ramli atas cicilan
peralihan perusahaan seperti yang telah
diterangkanya sebelumnya, dimana Ramli
menyebut bahwa hal tersebut adalah hutang
piutang dan tidak ada kaitanya dengan peralihan
perusahaan. “Kalau masalah materi biar
penyidik sajalah yang memeriksanya,” tandas
Ivan mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

antara News Headlines
(new window)
Table Cell